Share
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Pelaksanaan layanan informasi publik pada Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Undang-undang ini juga mengatur klasifikasi informasi publik, informasi yang wajib diumumkan, serta informasi yang dikecualikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tata cara pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Dengan berpedoman pada peraturan tersebut, Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.



