Profil Singkat PPID

Share

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan melalui penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih, Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Jepara secara luas.

Dalam rangka menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi serta dokumentasi yang berkualitas, dipandang perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara bertugas mengelola informasi dan dokumentasi perusahaan guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penolakan Permohonan Informasi Publik

Penolakan permohonan informasi publik diatur secara legal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penolakan hanya dapat dilakukan apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan atau permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

1. Informasi yang Dikecualikan

Permohonan dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang apabila dibuka dapat:

  • Mengganggu proses penegakan hukum, seperti menghambat penyelidikan atau penyidikan tindak pidana serta mengungkap identitas pelapor atau informan.
  • Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan rahasia usaha.
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Mengungkap informasi mengenai kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
  • Merugikan hubungan luar negeri.
  • Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan rahasia.
  • Mengungkap rahasia pribadi, seperti riwayat kesehatan, kondisi keuangan, afiliasi organisasi, atau data pribadi lainnya yang dilindungi.
  • Mengungkap dokumen yang masih dalam proses penyusunan dan belum bersifat final.
2. Permohonan Tidak Sesuai Prosedur

Permohonan informasi dapat ditolak apabila:

  • Pemohon tidak mencantumkan identitas secara lengkap.
  • Informasi yang diminta tidak dijelaskan secara jelas dan spesifik.
  • Informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan atau kewenangan Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara.
  • Informasi yang diminta telah tersedia dan dipublikasikan secara terbuka melalui media resmi perusahaan.
  • Permintaan informasi terlalu luas tanpa rincian yang jelas sehingga menyulitkan proses pencarian dan penyediaan informasi.
3. Permohonan Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

Permohonan dapat ditolak apabila informasi diminta untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, termasuk untuk menyebarkan kebencian, provokasi, disinformasi, atau tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Contoh Alasan Penolakan

“Permohonan informasi Saudara kami tolak karena informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.”