DPRD Jepara Beri Dukungan Penuh, PDAM Tirta Jungporo Siap Berlakukan Penyesuaian Tarif Air 2026

Share

Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara terkait rencana penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan pada 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat dengar audiensi antara jajaran Perumda Tirta Jungporo dan pimpinan DPRD Jepara yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Jepara.

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs. Junarso, dan Wakil Ketua DPRD, Arizal Wahyu. Dari unsur eksekutif turut hadir Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, sementara Perumda Tirta Jungporo diwakili langsung oleh Direktur Utama, Lukman Hakim, beserta jajaran pegawai

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo, Lukman Hakim, memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari rencana penyesuaian tarif, di antaranya beban operasional perusahaan yang terus meningkat serta kebutuhan investasi untuk perbaikan infrastruktur dan perluasan jaringan distribusi air bersih. Rencana ini tidak lepas dari kondisi keuangan Perumda yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan, termasuk piutang pelanggan yang tercatat menembus Rp15 miliar dalam sepuluh tahun terakhir, sebagaimana pernah disampaikan manajemen pada awal 2026.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penyesuaian tarif tersebut, dengan catatan kebijakan ini harus berjalan seiring peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sikap ini sejalan dengan pandangan yang berulang kali ia sampaikan dalam pembahasan sejumlah regulasi daerah, bahwa setiap penyesuaian tarif atau retribusi semestinya turut memastikan keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan publik.

Dukungan DPRD terhadap Perumda Tirta Jungporo juga tidak lepas dari proses legislasi yang tengah berjalan. Sejak akhir April 2026, DPRD Jepara telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo, salah satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah. Revisi tersebut turut mencakup penataan tata kelola perusahaan yang akan menjadi salah satu kerangka regulasi bagi penyesuaian tarif baru.

Wakil Ketua DPRD, Drs. Junarso, menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat sebelum kebijakan tarif baru resmi diberlakukan, agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat pelanggan. Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD, Arizal Wahyu, yang meminta Perumda Tirta Jungporo turut memperhatikan kemampuan ekonomi pelanggan kelas rumah tangga dalam merumuskan skema tarif progresif yang baru.

Direktur Utama Lukman Hakim menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan pihaknya akan menyusun tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan resmi diterapkan. Ia menyebut penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya menyehatkan keuangan perusahaan sekaligus mempercepat perbaikan layanan, termasuk penanganan sejumlah wilayah yang masih menghadapi keterbatasan pasokan air bersih, seperti di Kecamatan Kedung.

Audiensi ini menjadi salah satu langkah awal sebelum rencana penyesuaian tarif dibahas lebih lanjut melalui mekanisme resmi, termasuk kajian teknis dan sosialisasi publik, sebelum nantinya ditetapkan melalui peraturan bupati.