Share
Tentang Kami

PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo adalah perusahaan milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Jepara. Kami memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan air minum yang layak, sehat, dan berkesinambungan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan sistem pengelolaan yang modern, berbasis teknologi, dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, kami terus berinovasi dalam meningkatkan mutu layanan. kami memastikan layanan air yang berkelanjutan dan berkualitas bagi pelanggan.
Sejarah Perumda Tirta Jungporo
Upaya Peningkatan Layanan dan Pencapaian
- Peningkatan Cakupan Pelayanan: PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Jepara terus berupaya meningkatkan jangkauan cakupan pelayanan air bersih di wilayahnya.
- Peningkatan Kapasitas Produksi: Salah satu langkah kunci adalah peningkatan kapasitas produksi air di instalasi pengolahan air (IPA) dengan membuat sumur baru, seperti 9 unit sumur produksi dan 1 unit sumur bantuan BBWS pada tahun 2020, serta 2 unit sumur pada tahun 2023.
- Penanganan Daerah Sulit Air: Berhasil mengalirkan air ke daerah-daerah yang sebelumnya mengandalkan dropping air tangki, seperti Desa Kedungmalang (sejak 2021) dan Rusunawa Jobokuto (sejak 2020).
Tujuan yang ingin di capai melalui pembentukan PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo
Tujuan didirikan PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo adalah turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya serta menjadikan PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara menjadi perusahaan yang menguntungkan dan mampu mengembangkan diri sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga dapat menambah pendapatan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Membangun, memelihara dan menjalankan operasi sarana penyediaan air minum.
- Menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tertib dan teratur.
- Menyelenggarakan pengaturan untuk mencegah adanya pengambilan air secara liar.
- Mengatur, menyempurnakan dan mengawasi pemakaian air minum secara merata dan efisien.


