PERUMDA AIR MINUM TIRTA JUNGPORO
INFO LAYANAN KAMI
Untuk seluruh kebutuhan layanan air bersih di Jepara, silakan hubungi PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo di kantor pusat Jl. Shima No. 12A atau melalui telepon (0291) 591498 selama jam operasional (Senin-Kamis 07:30-15:30, Jumat 07:30-11:30, Sabtu 07:30-12:30). Kami melayani pendaftaran sambungan baru, penanganan pengaduan gangguan air, serta menyediakan berbagai kemudahan pembayaran tagihan melalui loket PPOB, perbankan, dan minimarket. Informasi lengkap mengenai layanan dan pengecekan tagihan dapat Anda akses langsung melalui website resmi kami di https://pdamjepara.com.

TARIF AIR MINUM TIRTA JUNGPORO
PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo menerapkan struktur tarif air minum yang adil dengan sistem progresif berjenjang, di mana harga per meter kubik (M3) meningkat sesuai dengan volume pemakaian. Sistem ini dirancang untuk mendorong efisiensi dan hemat air, karena pemakaian untuk kebutuhan dasar dikenakan tarif paling ringan. Total tagihan bulanan Anda merupakan penjumlahan dari total biaya pemakaian air tersebut ditambah dengan biaya administrasi tetap sesuai golongan pelanggan.
Alur Pemasangan Sambungan Rumah Baru

1. Calon pelanggan datang membawa Foto Copy KTP, No hp

2. Kantor Pelayanan Terdekat

3. Mengisi formulir surat permohonan langganan (SPL)

4. Membayar biaya pendaftaran sambungan baru (Rp 10.000,-) di kasir

5. Survey Lapangan

6. Pembuatan RAB & SPKP

7. Pemberitahuan biaya pemasangan sambungan baru ke calon pelanggan

8. Membayar biaya sambungan baru di kasir

9. Pemasangan sambungan rumah

10. Air mengalir dan diinput ke permohonan penerbitan rekening

Tarif Air Mobil Tangki dan Drum
PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara menyediakan layanan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki dan drum dengan tarif yang transparan dan terjangkau. Tarif dihitung berdasarkan jarak pengiriman dan jenis layanan, baik untuk tarif umum maupun tarif sosial, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Layanan ini dirancang untuk memastikan pasokan air bersih dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan, termasuk daerah yang sulit dijangkau jaringan pipa. Pemesanan air tangki dan drum dikenakan biaya sesuai tabel tarif resmi, yang mencakup ongkos pengiriman, serta biaya administrasi sesuai kategori pelanggan.
Alur / Prosedur Balik Nama

1.
Pelanggan datang membawa foto copy KTP pemohon, rekening air terakhir, surat permohonan balik nama

2.
ke kantor pelayanan terdekat

3.
data di ubah setelah syarat lengkap

4.
membayar biaya administrasi balik nama (Rp.25.000,-) di kasir

5.
data telah di rubah

CEK TAGIHAN PELANGGAN
Penasaran dengan jumlah tagihan Anda bulan ini atau ingin memastikan pembayaran selalu tepat waktu? Kini Anda dapat dengan mudah memeriksa rincian lengkap pemakaian dan status tagihan Anda secara online untuk membantu mengelola pengeluaran serta menghindari denda keterlambatan.
PENGADUAN PELANGGAN
Kami siap menerima pengaduan anda terkait gangguan aliran air ,kebocoran ,tagihan atau pelayanan kami.
silahkan sampaikan aduan anda dengan klik tombol dibawah ini.
Ketentuan Pengaduan
Silakan lengkapi data berikut ini saat menghubungi kami melalui WhatsApp:
- ✅ Nomor Sambung
- ✅ Nama Lengkap
- ✅ No HP
- ✅ Alamat
- ✅ Detail Keluhan
Dengan melanjutkan, Anda menyetujui untuk memberikan data yang lengkap dan benar.
TATA CARA PENGADUAN
Sampaikan Pengaduan Anda, dan Dapatkan
Solusi Terbaik untuk Layanan Kami

1. Kunjungi Situs Website PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo
Silahkan kunjungi situs website PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo kemudian klik tombol biru di atas yang bertulisan klik disini di menu layanan atau klik link berikut https://pdamjepara.com/new-gangguan-layanan/
2. Isi Form Pengaduan
Isi form pegaduan yang telah disediakan dengan lengkap. Masukkan juga kategori pengaduan beserta dengan keterangan pengaduan kamu dengan rinci dan jelas.


3. Konfirmasi Oleh CS PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo
Laporan pengaduan yang telah dibuat akan langsung di proses oleh Tim Perumda Air Minum Tirta Jungporo sampai masalah pengaduan kamu telah berhasil terselesaikan
ALAMAT
-
JL.Shima No.12 A kota
Jepara59415
JAM KERJA
-
senin-kamis:07.30 -15.30
jumat :07.30-11.30
sabtu :07.30 -11.30
NO.TELP
- (0291)591498