WELCOME | SELAMAT DATANG
PERUMDA TIRTA JUNGPORO
Selamat datang di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Jepara, penyedia layanan air bersih untuk masyarakat Jepara. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan kualitas air yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
TENTANG PERUMDA TIRTA JUNGPORO
PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Jepara. Sebagai lembaga yang berfokus pada distribusi air minum yang sehat dan berkualitas. PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan jaringannya untuk memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga.
LAYANAN KAMI
CEK TAGIHAN PELANGGAN
Periksa tagihan air anda secara online.
SAMBUNG BARU
Lakukan sambungan air baru untuk rumah anda.
PENGADUAN ONLINE
Sampaikan pengaduan anda melalui form online.
Cek selengkapnya layanan kami
Anda Memiliki Pertanyaan Seputar Kami?
Anda dapat mengajukan permohonan sambungan baru dengan mengunjungi kantor PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Jepara atau melalui website resmi. Pastikan membawa dokumen berikut:
✅ Fotokopi KTP pemohon
✅ Fotokopi bukti kepemilikan rumah (sertifikat/IMB/SPPT PBB)
✅ Mengisi formulir pendaftaran
Biaya pemasangan sambungan baru tergantung pada kategori pelanggan dan lokasi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo atau layanan pelanggan. untuk melakukan pendaftaran dikenakan biaya Rp.10.000
Anda dapat membayar tagihan melalui berbagai metode:
- Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Jepara
- ATM & Mobile Banking (Bank yang bekerja sama)
- Minimarket & Agen Pembayaran Resmi
Silakan laporkan segera melalui:
📞 Call Center PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Jepara (0291)591498
💬 WhatsApp (08113301939) atau Media Sosial resmi
🌐 Website PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo – Formulir Pengaduan
Tagihan air dapat dicek melalui:
- Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo
- Website resmi PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Jepara
- Aplikasi mobile PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo (jika tersedia)
Jika pembayaran terlambat, Anda akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut rekening tidak dibayar maka sambungan rumah akan ditutup sementara hingga pembayaran di lakukan.
Bisa, perubahan nama pelanggan dapat dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Surat keterangan kepemilikan rumah
- Surat permohonan perubahan nama
- Biaya administrasi Rp.25.000
Jika ingin memutus sambungan, ajukan permohonan ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo dengan membawa KTP dan surat permohonan pemutusan sambungan. Pastikan semua tagihan telah dilunasi.

CABANG PELAYANAN KAMI
PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo
- Unit Pecangaan 8P64+VQF, JL Raya Pecangaan, Rw. 1, Pecangaan Kulon, Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59462
- Unit Kalinyamatan 7PC9+CP7 Margoyoso, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
- Unit Nalumsari Jl. Nalumsari – Ngetuk, Area Sawah/ Kebun, Gemiring Lor, Kec. Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59466
- Unit Sowan 8MGG+3PM, Rw. IV, Sowan Lor, Kec. Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59463
- Unit Panggung 8M72+5J9, Jalan Panggung, Rw. V, Surodadi, Kec. Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59463
- Unit Karangaji 7JPX+2HM Karangaji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
- Unit Ujung Pandan 6MPG+HHM Ujungpandan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Cakupan layanan PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo
PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo adalah perusahaan milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Jepara. Kami memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan air minum yang layak, sehat, dan berkesinambungan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem pengelolaan yang modern, berbasis teknologi, dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, kami terus berinovasi dalam meningkatkan mutu layanan. kami memastikan layanan air yang berkelanjutan dan berkualitas bagi pelanggan.
Hubungi Kami
Kontak Detail
- Jl. Shima No. 12A Jepara, Kab. Jepara, Jawa Tengah
- (0291)591498
- [email protected]